Aspek Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa

1.     Aspek keuangan
Investasi yang dilakukan dalam berbagai bidang bisnis(usaha),sudah tentu memerlukan sejumlah modal (uang), disamping keahlian lainnya. Modal yang digunakan untuk membiayai suatu bisnis , mulai dari biaya pra-investasi, biaya investasi dalam aktiva tetap, hingga modal kerja.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aspek keuangan merupakan aspek yang digunakan aspek yang digunakan untuk menilai keuangan perusahaan secara keseluruhan. Aspek ini sama pentingnya dengan aspek lainnya, bahkan ada beberapa perusahaan menganggap justru aspek inilah yang paling utama untuk dianalisis karena dari apek ini tergambar jelas hal-hal yg berkaitan dengan keuntungan perusahaan, sehingga merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk diteliti kelayakannya.
Secara keseluruhan penilaian dalam aspek keuangan meliputi hal-hal seperti:
1.      Sumber-sumber dana yang akan diperoleh.
2.      Kebutuhan biaya investasi.
3.      Etimasi pendapatan dana dan biaya investai selama beberapa periode termasuk jenis-jenis dan jumlah biaya yang dikeluarkan selama umur investasi.
4.      Proyeksi nerasa dan laporan laba/ rugi untuk beberapa periodeke depan.
5.      Criteria penilaian investasi.
6.      Rasio keuangan yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan.

2.     Pengadaan barang dan jasa
Dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
¨      Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
¨      Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
¨      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
¨      Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa


Rabu, 08 Januari 2014

Aspek Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa

1.     Aspek keuangan
Investasi yang dilakukan dalam berbagai bidang bisnis(usaha),sudah tentu memerlukan sejumlah modal (uang), disamping keahlian lainnya. Modal yang digunakan untuk membiayai suatu bisnis , mulai dari biaya pra-investasi, biaya investasi dalam aktiva tetap, hingga modal kerja.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aspek keuangan merupakan aspek yang digunakan aspek yang digunakan untuk menilai keuangan perusahaan secara keseluruhan. Aspek ini sama pentingnya dengan aspek lainnya, bahkan ada beberapa perusahaan menganggap justru aspek inilah yang paling utama untuk dianalisis karena dari apek ini tergambar jelas hal-hal yg berkaitan dengan keuntungan perusahaan, sehingga merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk diteliti kelayakannya.
Secara keseluruhan penilaian dalam aspek keuangan meliputi hal-hal seperti:
1.      Sumber-sumber dana yang akan diperoleh.
2.      Kebutuhan biaya investasi.
3.      Etimasi pendapatan dana dan biaya investai selama beberapa periode termasuk jenis-jenis dan jumlah biaya yang dikeluarkan selama umur investasi.
4.      Proyeksi nerasa dan laporan laba/ rugi untuk beberapa periodeke depan.
5.      Criteria penilaian investasi.
6.      Rasio keuangan yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan.

2.     Pengadaan barang dan jasa
Dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
¨      Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
¨      Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
¨      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
¨      Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar