Cloud
computing adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan
pengembangan berbasis Internet ('awan'). Awan (cloud) adalah metafora dari
internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan
komputer. Teknologi ini digunakan pada pertengahan hingga akhir 1990-an. Jargon
komputasi awan mulai muncul pada akhir tahun 2007, digunakan untuk memindahkan
layanan yang digunakan sehari-hari ke Internet, bukan disimpan di komputer
lokal lagi.
Cloud
computing atau komputasi awan merupakan tren baru di bidang komputasi
terdistribusi dimana berbagai pihak dapat mengembangkan aplikasi dan layanan berbasis SOA (Service Oriented Architecture)
di jaringan internet. Selain itu ICT ini memiliki kekurangan yaitu dalam bidang Pemerintahan Komputer akan menjadi
lambat atau tidak bisa dipakai sama sekali jika internet bermasalah atau
kelebihan beban. Dan juga pemerintah yang menyewa layanan dari cloud computing
tidak punya akses langsung ke sumber daya. Jadi, semua tergantung dari kondisi
vendor/penyedia layanan cloud computing. Jika server vendor rusak atau punya
layanan backup yang buruk, maka pemerintah akan mengalami kerugian besar.
Untuk salah satu contoh
implementasinya di bidang pemerintahan, yaitu seperti upaya yang dilakukan
Menteri Komunikasi dan informatika yaitu Menkominfo
mengeluarkan Surat Edaran No. 01/SE/M.KOMINFO/4/2012 tentang Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ramah Lingkungan (Green ICT) di Lingkungan Instansi
Penyelenggara Negara. TIK
Ramah Lingkungan (Green ICT) adalah sebuah konsep pemanfaatan TIK (ICT) dengan
upaya mengurangi konsumsi energi dan sumber daya alam lainnya, disamping
mengurangi emisi dan sampah yang dihasilkan dari kegiatan di bidang teknologi
informasi dan komunikasi. Cara ini dilakukan untuk pembuatan, penggunaan dan
pembuangan limbah elektronik (e-waste) peralatan TIK memberikan kontribusi
sekitar 2% dari emisi global CO2 (Gartner) dan meningkatkan kesadaran dan
perubahan perilaku agar berperilaku ramah lingkungan dalam penggunaan TIK.