A.
Pengertian
Badan usaha merupakan suatu
lembaga yang memiliki kesatuan hukum, teknis dan nilai ekonomi untuk mencapai
keuntungan.
B.
Syarat- syarat untuk mendirikan badan
usaha :
1. Kesiapan modal serta mental
2. Barang atau jasa yang ditawarkan
3. Sumber daya manusia
4. Lahan
5. Ilmu untuk membangun usaha
6. Perizinan kepada pemerintah
C.
Jenis bentuk badan usaha :
· Perusahaan
perseorangan
Salah satu bentuk usaha yang dimiliki
oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan
kegiatan perusahaan.
Contoh : Produk brand lokal, misal :
Terry Palmer (Handuk)
· Firma
(Fa)
Suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Contoh : Kantor Advokat
· Perserikatan
Komanditer (CV)
Suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Contoh : Percetakan
· Perseroan
Terbatas (PT)
Suatu bentuk badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham.
Contoh : Smartfren Telecom Tbk
· BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Suatu bentuk badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN ada 3
macam, yaitu : Perjan (PJKA tetapi sudah dipakai karena banyak mendapat rugi,
maka sekarang menjadi PT.KAI), Perum-Perusahaan Umum (Perum Damri), Persero
(hampir sama dengan PT, contohnya PT Jasamarga)
· BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta)
Suatu bentuk badan usaha yang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Contoh : PT Krakatau Steel
Perlu diingat ya jika Anda ingin
mendirikan sebuah badan usaha dengan segala bidang, laporkan perizinan Anda
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar usaha Anda legal.