Bentuk dan Pendirian Badan Usaha

A.   Pengertian
Badan usaha merupakan suatu lembaga yang memiliki kesatuan hukum, teknis dan nilai ekonomi untuk mencapai keuntungan.  

B.     Syarat- syarat untuk mendirikan badan usaha :
       1. Kesiapan modal serta mental
       2. Barang atau jasa yang ditawarkan
        3. Sumber daya manusia
       4. Lahan
       5. Ilmu untuk membangun usaha
       6.  Perizinan kepada pemerintah

C.     Jenis bentuk badan usaha :

·      Perusahaan perseorangan
Salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Produk brand lokal, misal : Terry Palmer (Handuk)

·      Firma (Fa)
Suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Contoh : Kantor Advokat

·      Perserikatan Komanditer (CV)
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Contoh : Percetakan

·      Perseroan Terbatas (PT)
Suatu bentuk badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Contoh : Smartfren Telecom Tbk

·      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Suatu bentuk badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN ada 3 macam, yaitu : Perjan (PJKA tetapi sudah dipakai karena banyak mendapat rugi, maka sekarang menjadi PT.KAI), Perum-Perusahaan Umum (Perum Damri), Persero (hampir sama dengan PT, contohnya PT Jasamarga)

·      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Contoh : PT Krakatau Steel

Perlu diingat ya jika Anda ingin mendirikan sebuah badan usaha dengan segala bidang, laporkan perizinan Anda kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar usaha Anda legal.

                Sumber3


Rabu, 02 Oktober 2013

Bentuk dan Pendirian Badan Usaha

A.   Pengertian
Badan usaha merupakan suatu lembaga yang memiliki kesatuan hukum, teknis dan nilai ekonomi untuk mencapai keuntungan.  

B.     Syarat- syarat untuk mendirikan badan usaha :
       1. Kesiapan modal serta mental
       2. Barang atau jasa yang ditawarkan
        3. Sumber daya manusia
       4. Lahan
       5. Ilmu untuk membangun usaha
       6.  Perizinan kepada pemerintah

C.     Jenis bentuk badan usaha :

·      Perusahaan perseorangan
Salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Produk brand lokal, misal : Terry Palmer (Handuk)

·      Firma (Fa)
Suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Contoh : Kantor Advokat

·      Perserikatan Komanditer (CV)
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Contoh : Percetakan

·      Perseroan Terbatas (PT)
Suatu bentuk badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Contoh : Smartfren Telecom Tbk

·      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Suatu bentuk badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN ada 3 macam, yaitu : Perjan (PJKA tetapi sudah dipakai karena banyak mendapat rugi, maka sekarang menjadi PT.KAI), Perum-Perusahaan Umum (Perum Damri), Persero (hampir sama dengan PT, contohnya PT Jasamarga)

·      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Contoh : PT Krakatau Steel

Perlu diingat ya jika Anda ingin mendirikan sebuah badan usaha dengan segala bidang, laporkan perizinan Anda kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar usaha Anda legal.

                Sumber3


Tidak ada komentar:

Posting Komentar