Bentuk dan Pendirian Badan Usaha

A.   Pengertian
Badan usaha merupakan suatu lembaga yang memiliki kesatuan hukum, teknis dan nilai ekonomi untuk mencapai keuntungan.  

B.     Syarat- syarat untuk mendirikan badan usaha :
       1. Kesiapan modal serta mental
       2. Barang atau jasa yang ditawarkan
        3. Sumber daya manusia
       4. Lahan
       5. Ilmu untuk membangun usaha
       6.  Perizinan kepada pemerintah

C.     Jenis bentuk badan usaha :

·      Perusahaan perseorangan
Salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Produk brand lokal, misal : Terry Palmer (Handuk)

·      Firma (Fa)
Suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Contoh : Kantor Advokat

·      Perserikatan Komanditer (CV)
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Contoh : Percetakan

·      Perseroan Terbatas (PT)
Suatu bentuk badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Contoh : Smartfren Telecom Tbk

·      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Suatu bentuk badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN ada 3 macam, yaitu : Perjan (PJKA tetapi sudah dipakai karena banyak mendapat rugi, maka sekarang menjadi PT.KAI), Perum-Perusahaan Umum (Perum Damri), Persero (hampir sama dengan PT, contohnya PT Jasamarga)

·      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Contoh : PT Krakatau Steel

Perlu diingat ya jika Anda ingin mendirikan sebuah badan usaha dengan segala bidang, laporkan perizinan Anda kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar usaha Anda legal.

                Sumber3